Foto Jamaluddin Mariadjang
Jamaluddin Mariadjang
Sekjen
Foto HS. Alwi bin Saggaf Aljufri
HS. Alwi bin Saggaf Aljufri
Ketua Utama
Foto H.S. Mohsen Alaydrus
H.S. Mohsen Alaydrus
Ketua Umum
Khazanah
Home » Berita » Pentingnya Kesehatan Hewan Kurban: Standar Syariat dan Ikhtiar di Palu

Pentingnya Kesehatan Hewan Kurban: Standar Syariat dan Ikhtiar di Palu

kesehatan hewan kurban

Menjelang perayaan Iduladha, hiruk-pikuk pasar ternak kerap menyisakan sebuah paradoks. Banyak pekurban terjebak pada euforia ukuran dan bobot fisik sapi atau kambing, namun abai terhadap rekam medis sang hewan. Padahal, esensi ibadah ini menuntut kesempurnaan baik secara fisik maupun spiritual. Sebagai bagian dari literasi keumatan, ALKHAIRAAT terus mendorong kesadaran masyarakat bahwa memastikan kesehatan hewan ternak sebelum disembelih bukanlah sekadar urusan administratif belaka, melainkan pilar utama penentu diterimanya ibadah kurban di sisi Allah.

Syarat Mutlak Ibadah yang Diterima

Syariat Islam sangat ketat mengatur standar kelayakan hewan kurban. Cacat fisik sekecil apa pun, apalagi penyakit yang membahayakan kelangsungan hidup hewan, dapat menggugurkan sahnya ibadah. Hal ini sejalan dengan spirit untuk senantiasa memberikan harta yang paling dicintai. Keteladanan Pendiri Alkhairaat, Guru Tua (Habib Idrus bin Salim Al-Jufri), senantiasa mengingatkan umat agar tidak setengah hati dalam berderma. Visi pendidikan Alkhairaat selalu menanamkan nilai bahwa kurban bukanlah ajang pamer kekayaan, melainkan medium pembersihan jiwa yang menuntut pengorbanan harta terbaik. Kualitas hewan kurban secara langsung merepresentasikan kualitas takwa seseorang.

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah memberikan batasan yang sangat tegas mengenai hewan yang dilarang untuk dikurbankan. Dalam sebuah hadis riwayat Tirmidzi, beliau bersabda:

أَرْبَعٌ لاَ تُجْزِئُ فِى الأَضَاحِى الْعَوْرَاءُ الْبَيِّنُ عَوَرُهَا وَالْمَرِيضَةُ الْبَيِّنُ مَرَضُهَا وَالْعَرْجَاءُ الْبَيِّنُ ظَلْعُهَا وَالْكَسِيرَةُ الَّتِى لاَ تُنْقِى

Ada empat cacat yang membuat hewan tidak sah untuk dijadikan kurban: buta sebelah yang jelas butanya, sakit yang jelas sakitnya, pincang yang jelas pincangnya, dan sangat kurus hingga tidak memiliki sumsum tulang. (HR. Tirmidzi)

Seri Haul HS Saggaf Aljufri: Merawat Amanah, Melanjutkan Cahaya Perjuangan-5

Ikhtiar Memastikan Standar ASUH di Kota Palu

Kesadaran akan pentingnya kesehatan hewan kurban ini diejawantahkan secara nyata oleh Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (PKP) Kota Palu. Menjelang hari raya, tim pemeriksa secara masif menyisir belasan lokasi penampungan hewan ternak yang tersebar di berbagai wilayah. Berdasarkan data empiris dari instansi terkait, sebanyak enam tim khusus diterjunkan langsung untuk mengaudit kelayakan klinis hewan. Hingga pertengahan fase inspeksi, tercatat lebih dari 460 ekor sapi telah dievaluasi dan mayoritas dinyatakan sehat serta layak kurban.

Pemeriksaan tahap awal difokuskan pada uji ante mortem (sebelum pemotongan). Dinas PKP juga memperluas jangkauan inspeksi dengan merangkul aparatur kelurahan setempat guna mendata titik-titik penampungan hewan yang belum terjangkau. Tidak berhenti di situ, pada hari raya hingga hari tasyrik ketiga, tim dari Bidang Peternakan akan kembali turun ke lokasi penyembelihan untuk melaksanakan audit post mortem (setelah pemotongan). Langkah holistik ini merupakan wujud nyata perlindungan umat agar daging yang beredar terjamin mutunya.

Empat Pilar Kualitas Daging Kurban (ASUH)

Dalam dunia peternakan modern yang selaras dengan syariat, konsep ASUH memegang peranan krusial. Ini bukan sekadar panduan teoretis, melainkan indikator teknis yang mengikat setiap prosesi penyediaan daging kurban. Berikut adalah rincian standar yang wajib dipenuhi oleh para penyedia hewan ternak:

  • Aman: Daging terbebas dari residu obat-obatan, bahan kimia berbahaya, maupun cemaran biologis mikrobia yang berpotensi memicu penyakit zoonosis pada manusia.
  • Sehat: Hewan memiliki rekam jejak klinis yang baik, seluruh organ vital berfungsi normal, dan daging mengandung nilai nutrisi optimal untuk dikonsumsi masyarakat.
  • Utuh: Fisik hewan tidak mengalami kecacatan sesuai standar fiqih, dan daging yang didistribusikan tidak dicampur aduk dengan bagian hewan lain yang tidak lazim atau diharamkan.
  • Halal: Rangkaian proses penyembelihan wajib mematuhi rukun dan syarat sah dalam Islam, mulai dari penggunaan pisau tajam, memutus tiga saluran utama di leher, hingga melafalkan asma Allah secara sadar.

Manifestasi Takwa Melalui Hewan Pilihan

Kehadiran tim kesehatan hewan di titik-titik penjualan dan lokasi pemotongan kurban sejatinya merupakan benteng pertahanan syariat di lapangan. Upaya kolektif antara jajaran pemerintah, pandangan ulama, dan partisipasi aktif masyarakat menjadi kunci utama terciptanya ekosistem ibadah yang aman, sehat, dan penuh keberkahan. Ketika setiap individu muslim memiliki tingkat literasi yang memadai tentang parameter kelayakan kurban, praktik perniagaan hewan ternak akan dengan sendirinya terseleksi oleh standar mutu syariat yang ketat. Pada hakikatnya, darah dan daging sembelihan itu tidak akan pernah sampai kepada keagungan Allah, melainkan wujud ketakwaan paripurnalah yang akan mengetuk pintu rida-Nya.

Ketua Utama Alkhairaat Adalah Amanah, Ustad Sofyan Lahilote Kenang Pesan Guru Tua