Menjelang sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah, linimasa dan meja-meja kajian rutin selalu ramai oleh perdebatan berulang. Di satu sisi, sebagian Muslim bersikeras menahan diri dari menyentuh alat cukur demi menjaga keabsahan ibadah, sementara yang lain tampak tenang merapikan penampilan mereka sebelum hari raya. Realitas perbedaan pandangan ini tidak jarang menimbulkan kebingungan hingga debat kusir di tengah masyarakat awam.
Sebagai pembaca cerdas di portal ALKHAIRAAT, kita dituntut untuk meletakkan setiap perbedaan fikih secara proporsional dan bijaksana, bukan menjadikannya amunisi perpecahan.
Akar persoalan hukum memotong rambut sebelum kurban bagi individu yang akan berkurban (shohibul qurban) bertumpu pada interpretasi teks-teks kenabian. Pertanyaan mendasarnya: apakah larangan tersebut bersifat mutlak (haram) atau sekadar anjuran etis (makruh/sunah)?
Akar Dalil dan Tafsir Hadits
Diskusi lintas mazhab mengenai persoalan ini bermula dari sebuah riwayat masyhur yang disampaikan oleh Ummu Salamah. Dalam kitab-kitab hadits otoritatif, sabda Rasulullah SAW ini menjadi rujukan utama bagi para ahli fikih menetapkan hukum.
إِذَا رَأَيْتُمْ هِلاَلَ ذِى الْحِجَّةِ وَأَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ يُضَحِّىَ فَلْيُمْسِكْ عَنْ شَعْرِهِ وَأَظْفَارِهِ
“Jika kalian telah menyaksikan hilal Dzul Hijah (maksudnya telah memasuki satu Dzulhijjah) dan kalian ingin berkurban, maka hendaklah shohibul qurban membiarkan (artinya tidak memotong) rambut dan kukunya.” (HR. Muslim)
Teks hadits di atas secara lahiriah memang menunjukkan pelarangan. Namun, dalam disiplin ilmu ushul fikih, redaksi larangan tidak otomatis bermakna haram secara absolut. Hal inilah yang melahirkan spektrum pemikiran di kalangan ulama salaf maupun khalaf.
Tiga Spektrum Pandangan Ulama
Kekayaan khazanah intelektual Islam menawarkan keleluasaan bagi umatnya dalam menyikapi dalil tersebut. Secara garis besar, terdapat tiga muara pandangan mengenai aturan merapikan rambut jelang penyembelihan:
1. Pengharaman Mutlak (Haram)
Mazhab Hambali, termasuk Imam Ahmad bin Hanbal, Ishaq, Daud Az-Zhahiri, serta Sa’id bin Al Musayyib mengambil posisi tegas. Mereka berpegang pada makna tekstual hadits Ummu Salamah, menetapkan bahwa haram hukumnya bagi shohibul qurban memotong rambut maupun kuku sejak tanggal 1 Dzulhijjah hingga hewan kurbannya disembelih.
Sebagaimana ditegaskan oleh fatwa Lajnah Ad-Daimah, pandangan ini dinilai paling berhati-hati dalam menjaga kemurnian teks larangan Nabi Muhammad SAW.
2. Anjuran Berhenti (Makruh Tanzih)
Imam Asy-Syafi’i dan mayoritas pengikut mazhabnya berpendapat bahwa larangan tersebut tidak sampai pada derajat haram, melainkan makruh tanzih (dibenci tetapi tidak berdosa jika dilakukan). Argumentasi mereka dikuatkan oleh hadits Aisyah RA, yang menyebutkan bahwa Rasulullah SAW pernah mengirimkan hewan kurban ke Makkah, namun beliau tidak menjauhi apa yang Allah halalkan bagi orang yang tidak sedang ihram. Artinya, merapikan rambut sebelum penyembelihan tidak merusak esensi kurban itu sendiri.
3. Kelonggaran Penuh (Mubah/Sunah)
Berbeda halnya dengan pendekatan Imam Abu Hanifah dan Imam Malik. Imam Malik memandang tindakan menahan diri dari memotong rambut hanyalah sebatas sunah, bukan kewajiban. Sementara itu, Imam Abu Hanifah, yang senada dengan fatwa ulama kontemporer Syekh Abdullah Al-Jibrin, menyatakan tidak makruh sama sekali. Memotong rambut, baik sengaja maupun tidak, sama sekali tidak memengaruhi keabsahan ibadah karena hal itu tidak masuk dalam rukun maupun syarat sah kurban.
Menyelami Hikmah di Balik Perbedaan
Menghadapi ragam fatwa ini, wawasan keagamaan kita perlu diperluas. Ada beberapa poin hikmah yang bisa dipetik dari aturan syariat ini:
- Simbol Pengguguran Dosa: Ulama menjelaskan bahwa membiarkan rambut tumbuh merupakan harapan agar setiap helai rambut tersebut ikut dibebaskan dari api neraka bersamaan dengan disembelihnya hewan ternak.
- Empati Spiritual: Menyerupai sebagian amalan jemaah haji yang sedang berihram, menumbuhkan rasa persaudaraan gaib dengan mereka yang sedang wukuf di padang Arafah.
- Elastisitas Syariat: Perbedaan pendapat menunjukkan bahwa hukum Islam sangat dinamis dan mampu mengakomodasi berbagai tingkat pemahaman serta kondisi kebutuhan umat.
Sebagaimana semangat dakwah kebangsaan dan keumatan yang diwariskan oleh Pendiri Alkhairaat, Guru Tua (Sayyid Idrus bin Salim Al-Jufri), perbedaan furu’iyyah (cabang syariat) seharusnya menjadi taman sari keilmuan yang memperkaya literasi, bukan menebar sekat permusuhan. Beliau selalu mengajarkan toleransi dan pendekatan moderat dalam menyikapi khilafiyah fikih sehari-hari.
Refleksi Menyambut Puncak Dzulhijjah
Tahun ini, saat Anda bersiap menunaikan panggilan kurban, kebebasan memilih pendapat ulama sepenuhnya dikembalikan pada keyakinan pribadi. Memilih untuk menahan diri dari merapikan helai rambut adalah langkah kehati-hatian yang mulia. Sebaliknya, jika karena alasan medis atau tuntutan kebersihan profesional Anda harus pergi ke tempat cukur, ibadah kurban Anda tetap sah secara syariat dan bernilai utuh di sisi-Nya.
Pada akhirnya, esensi Dzulhijjah bukanlah sekadar berdebat tentang potongan rambut yang jatuh ke lantai. Nilai sejati dari kurban adalah ketakwaan yang meresap ke dalam jantung sanubari, serta darah keegoan yang berhasil kita sembelih bersamaan dengan putusnya urat leher hewan kurban. Selamat merayakan hari-hari terbaik sepanjang tahun dengan kelapangan hati dan kejernihan pikiran.

