Foto Jamaluddin Mariadjang
Jamaluddin Mariadjang
Sekjen
Foto HS. Alwi bin Saggaf Aljufri
HS. Alwi bin Saggaf Aljufri
Ketua Utama
Foto H.S. Mohsen Alaydrus
H.S. Mohsen Alaydrus
Ketua Umum
Khazanah
Home » Berita » Hukum Memotong Kuku Sebelum Kurban, Kenali Dalil dan Ragam Pandangan Ulama

Hukum Memotong Kuku Sebelum Kurban, Kenali Dalil dan Ragam Pandangan Ulama

hukum memotong kuku

Setiap kali kalender Hijriah mendekati bulan Dzulhijjah, perdebatan berulang di tengah masyarakat Muslim kembali mencuat ke permukaan. Pertanyaan seputar boleh tidaknya menyentuh gunting kuku bagi mereka yang hendak menyembelih hewan ternak seolah menjadi ritus tahunan yang tak terhindarkan.

Banyak calon shohibul kurban merasa cemas ibadahnya tidak sah hanya karena ketidaksengajaan memotong kuku.

Menyikapi fenomena ini, ALKHAIRAAT hadir untuk memberikan pencerahan fikih yang komprehensif, agar semangat ibadah tidak terjebak pada silang pendapat yang justru berpotensi memecah ukhuwah islamiyah.

Persoalan ini sejatinya berakar dari cara para ulama menafsirkan teks-teks hadits yang berkaitan dengan adab menyambut hari raya Iduladha.

Memahami ragam tafsir ini akan meluaskan wawasan kita, sekaligus menekan sentimen saling menyalahkan di antara sesama umat Islam.

Seri Haul HS Saggaf Aljufri: Merawat Amanah, Melanjutkan Cahaya Perjuangan-5

Akar Historis dan Dalil Utama

Polemik hukum memotong kuku berpusat pada sebuah hadits sahih yang diriwayatkan oleh Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha. Rasulullah SAW memberikan arahan spesifik bagi mereka yang telah meniatkan diri untuk berkurban pada awal bulan Dzulhijjah.

إِذَا دَخَلَتِ الْعَشْرُ وَأَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ يُضَحِّيَ فَلاَ يَمَسَّ مِنْ شَعَرِهِ وَبَشَرِهِ شَيْئًا

Apabila sepuluh hari pertama Dzulhijjah telah masuk dan seseorang di antara kamu hendak berkurban, maka janganlah menyentuh rambut dan kulit sedikitpun, sampai (selesai) berkurban. (HR. Muslim)

Sepintas, redaksi hadits tersebut mengandung larangan yang lugas. Namun, dalam disiplin ilmu ushul fiqih, sebuah larangan tidak selalu berimplikasi pada hukum haram. Para ulama mujtahid kemudian membedah teks ini menggunakan berbagai instrumen metodologi hukum Islam, yang pada akhirnya melahirkan tiga pandangan berbeda.

Tiga Pandangan Hukum Memotong Kuku

Untuk menghindari kebingungan, kita perlu mengurai pandangan para imam mazhab secara proporsional. Berikut adalah pemetaan hukum memotong kuku sebelum berkurban berdasarkan ijtihad ulama otoritatif:

Ketua Utama Alkhairaat Adalah Amanah, Ustad Sofyan Lahilote Kenang Pesan Guru Tua

  • Dihukumi Haram: Pandangan ini dipegang teguh oleh Sa’id bin Al Musayyib, Robi’ah, Imam Ahmad bin Hambal, Ishaq, Daud Az-Zhahiri, serta sebagian murid Imam Asy-Syafi’i. Mereka berpegang pada makna lahiriah (tekstual) dari hadits Ummu Salamah. Menurut kelompok ini, larangan tersebut bersifat mutlak hingga hewan kurban selesai disembelih. Sebagaimana ditegaskan oleh fatwa Lajnah Ad-Daimah, sikap kehati-hatian sangat dianjurkan dengan mengadopsi larangan mutlak ini.
  • Dihukumi Makruh Tanzihi: Imam Syafi’i dan mayoritas pengikut mazhabnya berpendapat bahwa larangan tersebut tidak sampai pada derajat haram, melainkan sebatas makruh. Argumen ini diperkuat oleh hadits riwayat Aisyah RA yang menyebutkan bahwa Nabi Muhammad SAW pernah mengirimkan hewan kurban ke Makkah, namun beliau tidak menghindari hal-hal yang menjadi larangan orang ihram (seperti memotong kuku). Artinya, jika memang darurat atau terbiasa memotong kuku demi kebersihan, hal tersebut dibenci namun tidak mendatangkan dosa.
  • Dihukumi Mubah (Tidak Makruh): Pandangan ketiga diutarakan oleh Imam Abu Hanifah. Menurutnya, memotong kuku atau rambut sama sekali tidak dilarang dan tidak mempengaruhi keabsahan kurban. Sejalan dengan itu, Imam Malik menyatakan bahwa tidak memotong kuku hanyalah anjuran sunnah. Syekh Abdullah Al-Jibrin dalam kajian kontemporernya juga menguatkan bahwa rambut dan kuku bukanlah rukun atau syarat sah kurban, sehingga memotongnya tidak merusak pahala ibadah inti.

Meneladani Kebijaksanaan Guru Tua

Melihat benturan pendapat di atas, kita diajak untuk kembali merenungkan visi pendidikan dan dakwah yang diwariskan oleh Habib Idrus bin Salim Al-Jufri (Guru Tua).

Beliau selalu mengajarkan pentingnya tasamuh (toleransi) dalam menghadapi persoalan khilafiyah atau cabang-cabang agama (furu’iyyah). Perbedaan pandangan mengenai hukum memotong kuku semestinya dipandang sebagai kekayaan intelektual Islam, bukan amunisi untuk saling menjatuhkan atau merasa lebih suci dari kelompok lain.

Setiap muslim diberikan keleluasaan untuk memilih pendapat yang paling menentramkan batinnya. Bagi yang ingin berhati-hati dan meraih kesempurnaan sunnah, menahan diri dari memotong kuku adalah pilihan mulia.

Namun, bagi yang telanjur memotongnya karena alasan kebersihan jasmani, hal tersebut tidak menggugurkan sahnya aliran darah hewan ternak yang dikurbankan.

Refleksi Spiritual Menuju Puncak Ketakwaan

Seiring mendekatnya hari raya besar ini, fokus utama seorang mukmin seharusnya melampaui perkara administratif fisik semata.

Seri Haul HS Saggaf Aljufri: Merawat Amanah, Melanjutkan Cahaya Perjuangan-4

Kurban sejatinya adalah manifestasi kepatuhan total seorang hamba, meneladani kepasrahan absolut Nabi Ibrahim AS dan ketulusan Nabi Ismail AS. Darah dan daging yang disembelih tidak akan pernah sampai kepada Allah, melainkan ketakwaan dan keikhlasan niat di dalam dadalah yang menembus langit.

Mari jadikan momentum Iduladha tahun ini sebagai sarana menyembelih sifat-sifat hewani dalam diri manusia, seperti egoisme, kesombongan, dan kebiasaan merasa paling benar.

Dengan kelapangan dada menerima keragaman ijtihad ulama, ibadah kurban kita akan memancarkan cahaya rahmat bagi semesta, memperkokoh persaudaraan, dan mengantarkan kita pada derajat muttaqin di hadapan Sang Pencipta.