Mencuri dari piring anak-anak sekolah yang sedang kelaparan. Begitulah realitas telanjang dan ironi paling memilukan yang terjadi ketika anggaran program kemaslahatan, seperti inisiatif Makan Bergizi Gratis (MBG), justru disunat oleh oknum birokrat tak bertanggung jawab. Realitas ini sering kali dibicarakan di berbagai forum ALKHAIRAAT sebagai kegelisahan kolektif umat Islam. Program sosial sejatinya dirancang sebagai jaring pengaman untuk mengentaskan persoalan gizi buruk, stunting, dan kemiskinan ekstrem di pelosok daerah. Oleh karena itu, mengambil keuntungan pribadi dari dana publik ini bukan lagi sekadar perkara kerugian finansial negara secara administratif. Di balik laporan deretan angka-angka statistik yang bocor atau dimanipulasi, ada hak perut rakyat kecil yang dirampas secara brutal dan tanpa nurani.
Dalam pandangan hukum positif, tindakan tersebut diklasifikasikan sebagai tindak pidana korupsi. Namun, kacamata yurisprudensi Islam membedahnya jauh lebih dalam. Islam meletakkan kejahatan ini pada strata dosa besar yang berlapis: ia adalah bentuk pengkhianatan amanah (khianat) sekaligus perbuatan menggelapkan harta yang dipercayakan (ghulul).
Anatomi Kejahatan Ghulul dan Pengkhianatan Amanah
Istilah ghulul secara bahasa bermakna menyembunyikan sesuatu yang bukan haknya. Secara syariat, ia merujuk pada tindakan pejabat, amil, atau penguasa yang mengambil sebagian dari harta publik yang diamanahkan kepadanya sebelum didistribusikan secara adil kepada mereka yang benar-benar berhak.
Allah SWT mengecam keras perilaku lancung ini. Bahkan, Al-Qur’an menggambarkan skenario mengerikan di Padang Mahsyar bagi para pelaku korupsi dana umat, sebagaimana termaktub dalam firman-Nya:
وَمَا كَانَ لِنَبِيٍّ أَن يَغُلَّ ۚ وَمَن يَغْلُلْ يَأْتِ بِمَا غَلَّ يَوْمَ الْقِيَامَةِ ۚ ثُمَّ تُوَفَّىٰ كُلُّ نَفْسٍ مَّا كَسَبَتْ وَهُمْ لَا يُظْلَمُونَ
Tidak mungkin seorang nabi berkhianat (dalam urusan harta rampasan perang). Barangsiapa yang berkhianat (menggelapkan), maka pada hari kiamat ia akan datang membawa apa yang dikhianatkannya itu. Kemudian tiap-tiap diri akan diberi pembalasan tentang apa yang ia kerjakan dengan (pembalasan) setimpal, sedang mereka tidak dianiaya. (QS. Ali ‘Imran: 161)
Sebagaimana ditegaskan oleh Imam Al-Qurtubi dalam mahakarya tafsirnya, ancaman mengerikan ini berlaku secara universal. Ayat tersebut tidak hanya mengikat pada konteks spesifik pembagian harta rampasan perang (ghanimah) di masa kerasulan lampau, melainkan mencakup seluruh bentuk penggelapan harta publik di masa kini. Termasuk di dalamnya adalah manipulasi kas negara, penyelewengan uang donasi umat, hingga pemotongan anggaran program sosial kerakyatan. Pelaku ghulul kelak akan dibangkitkan dalam keadaan memikul wujud fisik dari harta yang dikorupsi tersebut di pundaknya, disaksikan oleh miliaran umat manusia sejak zaman Nabi Adam hingga hari kiamat.
Dosa Berlapis Menggelapkan Hak Rakyat Miskin
Mengapa korupsi pada sektor bantuan sosial dan hajat hidup orang banyak memiliki bobot dosa yang jauh lebih berat? Berikut adalah dimensi kezaliman multidimensional yang ditimbulkan akibat praktik kotor ini:
- Merampas Keadilan Kelompok Rentan: Dana seperti MBG secara spesifik dialokasikan untuk anak-anak sekolah dan keluarga kurang mampu. Menilap dana ini sama dengan menzalimi mereka yang paling lemah secara ekonomi, memutus harapan generasi penerus untuk tumbuh cerdas dan sehat.
- Menghancurkan Konstruksi Kepercayaan Sosial: Sebuah negara atau institusi berdiri tegak di atas fondasi amanah. Ketika pengkhianatan terjadi secara masif, masyarakat akan dilanda krisis ketidakpercayaan luar biasa yang berpotensi memicu instabilitas sosial.
- Mengundang Pencabutan Keberkahan: Praktik zalim yang dibiarkan akan menghalangi turunnya rahmat Ilahi. Harta haram yang masuk ke aliran darah keluarga pelaku tidak akan pernah membawa ketenangan, melainkan memicu kehancuran mental dan spiritual dari dalam.
Keteladanan autentik dalam menjaga amanah umat ini sejatinya telah lama dicontohkan oleh para ulama besar Nusantara. Pendiri Alkhairaat, Guru Tua (Sayyid Idrus bin Salim Al-Jufri), sepanjang hayatnya mewakafkan waktu, tenaga, dan seluruh hartanya untuk mendidik anak-anak bangsa tanpa pernah sekalipun memikirkan keuntungan material dari dana umat. Visi pendidikan, sosial, dan dakwah yang beliau rintis bertumpu pada prinsip keikhlasan yang paripurna serta kehati-hatian tingkat tinggi (wara’) dalam mengelola kepercayaan masyarakat. Sikap luhur ini menjadi antitesis yang sangat tajam terhadap mentalitas oknum pejabat rakus. Beliau senantiasa mengajarkan bahwa amanah wajib disampaikan kepada mereka yang berhak utuh, tanpa ada celah kebocoran sedikit pun.
Refleksi Spiritual: Jerat Abadi di Pengadilan Akhirat
Di dunia yang fana ini, seorang koruptor mungkin bisa menyewa barisan pengacara hebat, memanipulasi laporan audit keuangan, atau bersembunyi dengan nyaman di balik regulasi hukum yang celahnya sengaja diciptakan. Namun, pengadilan akhirat kelak sama sekali tidak mengenal lobi-lobi politik maupun negosiasi di bawah meja. Setiap sen dana program sosial yang dibelokkan ke rekening pribadi, serta setiap butir nasi yang gagal masuk ke perut anak yatim akibat pemotongan anggaran, pasti akan bangkit bersaksi memberatkan pelakunya di hadapan pengadilan Allah SWT.
Korupsi dana publik sejatinya adalah sebuah tindakan bunuh diri spiritual. Para pengkhianat amanah ini mungkin tengah menikmati kemewahan artifisial sesaat, tetapi hakikatnya mereka sedang menimbun tumpukan bara api neraka untuk masa depan abadi mereka sendiri. Mengembalikan integritas, menegakkan sistem pengawasan yang tanpa kompromi, dan kembali menanamkan rasa takut yang mendalam kepada hisab Allah adalah satu-satunya jalan keselamatan. Hanya dengan integritas, program kemaslahatan umat benar-benar bisa meneteskan manfaat kepada mereka yang sedang menengadahkan tangan di bawah garis kemiskinan.

