PALU, ALKHAIRAAT – Pengurus Besar (PB) Alkhairaat menerima kunjungan silaturahmi sekaligus membahas rencana penertiban aset Alkhairaat bersama Kantor Wilayah Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Provinsi Sulawesi Tengah di Jalan Sis Aljufri, Kota Palu, Senin (13/07).
Rombongan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kanwil ATR/BPN Sulteng, Indera Imanuddin. Mereka diterima secara hangat oleh Ketua Umum PB Alkhairaat HS Mohsen Alaydrus, Sekretaris Jenderal PB Alkhairaat Djamaludin Mariadjang, serta Sekretaris Yayasan SIS Aljufri Asgar Basir Khan.
“Target besarnya adalah penertiban seluruh aset Alkhairaat di Provinsi Sulawesi Tengah, bahkan ke depan di seluruh Indonesia. Karena Alkhairaat berpusat di sini, maka Palu menjadi titik awal penertiban aset,” kata Indera Imanuddin, Kepala Kanwil ATR/BPN Sulteng.
Indera menjelaskan bahwa penertiban aset merupakan langkah fundamental bagi sebuah organisasi untuk memastikan kepastian hukum. Status hukum yang jelas akan membuat aset Alkhairaat dapat dikelola secara produktif demi mendukung kemandirian lembaga ke depannya.
Terkait mekanisme kerja sama, pihak ATR/BPN dan PB Alkhairaat akan segera melakukan pendataan serta pencocokan dokumen. Aset yang telah bersertifikat akan diverifikasi kesesuaiannya dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Alkhairaat.
“Kami akan melakukan pendataan bersama. Aset yang sudah bersertifikat akan kami sesuaikan apabila belum sesuai dengan AD/ART Alkhairaat. Adapun aset yang belum bersertifikat akan diproses sertifikasinya,” ujar Indera Imanuddin, Kepala Kanwil ATR/BPN Sulteng.
Sekretaris Jenderal PB Alkhairaat, Djamaludin Mariadjang, menyampaikan bahwa kerja sama ini adalah tindak lanjut setelah organisasi resmi menggunakan badan hukum yang baru. Pihaknya menargetkan sebagian besar aset Alkhairaat bisa tersertifikasi dalam waktu satu tahun.
“Seluruh organisasi, lembaga, dan program Alkhairaat kini telah berpijak pada satu badan hukum. Karena itu, seluruh aset yang menjadi hak milik Alkhairaat akan disertifikatkan atas nama badan hukum tersebut,” kata Djamaludin Mariadjang, Sekretaris Jenderal PB Alkhairaat.
Langkah penataan ini ditujukan agar seluruh lahan yang digunakan untuk pendidikan, amal usaha, maupun ekonomi memiliki payung hukum yang kuat. Kanwil ATR/BPN juga akan terus memantau perkembangan sertifikasi di setiap kantor pertanahan tingkat daerah.
“Harapannya seluruh aset Alkhairaat memiliki status hukum yang jelas sehingga dapat memberikan kepastian hukum bagi organisasi,” ucap Djamaludin Mariadjang, Sekretaris Jenderal PB Alkhairaat.

