PALU, ALKHAIRAAT – Ketua Umum Pengurus Besar (PB) Alkhairaat, HS. Mohsen Alaydrus, mengapresiasi terbitnya Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2026 terkait pembentukan Ditjen Pesantren.
Mohsen menilai pembentukan Ditjen Pesantren merupakan langkah strategis pemerintah dalam memperkuat kelembagaan pesantren di Indonesia sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019.
“Alhamdulillah, terbitnya Peraturan Presiden ini sangat menggembirakan bagi kita semua, khususnya kalangan pesantren di Indonesia,” ujar HS. Mohsen Alaydrus, Ketua Umum PB Alkhairaat.
Namun ia memberikan catatan penting agar kehadiran Ditjen Pesantren di lingkungan Kementerian Agama tidak menambah beban birokrasi baru yang justru menyulitkan para pengelola lembaga pendidikan.
Ia berharap Ditjen Pesantren mampu memfasilitasi dan mempermudah akses bagi seluruh pesantren untuk mendapatkan berbagai program pemberdayaan maupun bantuan dari pemerintah pusat secara lebih efisien.
Langkah selanjutnya yang dinilai mendesak adalah sosialisasi masif dan implementasi program konkret yang mampu memberikan solusi nyata atas kebutuhan pesantren yang terus berkembang saat ini.
“Pesantren merupakan pilar penopang pendidikan keagamaan dalam menyiapkan generasi bangsa yang tidak hanya memiliki ilmu pengetahuan semata, tetapi juga memiliki karakter dan budi pekerti yang luhur,” pungkasnya.

