PALU, ALKHAIRAAT – Pengurus Besar Alkhairaat Majelis Pendidikan menerima kunjungan dari lembaga Inspirasi Melintas Zaman (IMZ) untuk membahas rencana pembentukan LAZ Alkhairaat. Pertemuan ini bertujuan memperkuat tata kelola zakat, infak, dan sedekah di lingkungan internal organisasi.
Sekretaris Majelis Pendidikan PB Alkhairaat, Ustad Ahmad Hadi Rumi, pada Jumat (04/09), mengatakan bahwa kedatangan peneliti IMZ, Nugroho, bertujuan untuk bersilaturahmi. Selain itu, kunjungan ini dimaksudkan untuk melihat lebih dekat kelembagaan Alkhairaat yang memiliki banyak cabang pendidikan di Indonesia Timur.
Menurut Ustad Hadi, ketertarikan IMZ muncul setelah mendapat arahan dari Kepala Kanwil Agama Sulteng untuk mempelajari sistem kelembagaan Alkhairaat secara langsung. Diskusi yang berlangsung kemudian mengerucut pada potensi ormas dalam mengelola gerakan zakat secara profesional melalui LAZ Alkhairaat.
“Pemikirannya tentu sangat sejalan dengan rencana PB Alkhairaat yang akan membentuk Lembaga Amil Zakat (LAZ) Alkhairaat. Namun, hal ini masih perlu dilakukan pendalaman dan kajian, sehingga LAZAL nantinya menjadi sebuah kekuatan umat sesuai tujuannya,” kata Ustad Ahmad Hadi Rumi, Sekretaris Majelis Pendidikan PB Alkhairaat.
Pihak IMZ menyatakan kesiapan untuk memberikan pelatihan dan penguatan bagi para amil agar mampu mengelola dana umat sesuai syariat Islam. Langkah ini sangat krusial agar operasional LAZ Alkhairaat nantinya berjalan dengan standar manajemen yang baku dan transparan.
Terkait rencana tersebut, tim yang dibentuk akan berkoordinasi dengan Badan Amil Zakat Nasional Republik Indonesia (BAZNAS RI). Koordinasi dilakukan karena lembaga tersebut berperan dalam pembinaan perzakatan nasional dan pemberian izin operasional bagi setiap lembaga amil zakat.
Kunjungan yang berlangsung pada Kamis (03/09) tersebut ditutup dengan agenda ziarah ke makam pendiri Alkhairaat, Habib Idrus bin Salim Aljufri atau Guru Tua. Pihak PB Alkhairaat juga telah meminta profil perusahaan IMZ untuk mempelajari kemungkinan penerapan SOP pengelolaan zakat yang tersistem. ***

