Foto Jamaluddin Mariadjang
Jamaluddin Mariadjang
Sekjen
Foto HS. Alwi bin Saggaf Aljufri
HS. Alwi bin Saggaf Aljufri
Ketua Utama
Foto H.S. Mohsen Alaydrus
H.S. Mohsen Alaydrus
Ketua Umum
Kabar Utama
Home » Berita » Redistribusi Guru ASN: Syarat Sekolah Penerima Diuraikan Majelis Pendidikan Alkhairaat

Redistribusi Guru ASN: Syarat Sekolah Penerima Diuraikan Majelis Pendidikan Alkhairaat

Redistribusi Guru ASN
Ahmad Hadi Rumi

PALU, ALKHAIRAAT – Majelis Pendidikan Pengurus Besar (PB) Alkhairaat menggelar sosialisasi mengenai kebijakan redistribusi guru ASN pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat di Aula Gedung PB Alkhairaat, Selasa (29/04).

Sekretaris Majelis Pendidikan PB Alkhairaat, HS. Ahmad Hadi Rumi, menjelaskan bahwa kebijakan redistribusi guru ASN ini mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 1 Tahun 2025. Kegiatan ini diikuti oleh 26 kepala madrasah dan sekolah mulai dari jenjang TK hingga SMP di lingkungan Alkhairaat.

Ahmad Hadi Rumi menguraikan bahwa guru yang akan ditugaskan harus memenuhi kriteria tertentu, seperti pendidikan minimal sarjana (S1) dan pangkat paling rendah Penata Muda Tingkat I (III/b). Bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), minimal harus menduduki jabatan Guru Ahli Pertama.

“Guru yang ditugaskan juga harus memiliki hasil penilaian kinerja minimal baik bagi PPPK, serta penilaian baik selama dua tahun berturut-turut bagi ASN,” jelas HS. Ahmad Hadi Rumi, Sekretaris Majelis Pendidikan PB Alkhairaat.

Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa satuan pendidikan penerima redistribusi guru ASN wajib memiliki izin operasional resmi dan terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) minimal tiga tahun. Sekolah juga harus melaksanakan kurikulum kementerian dan memiliki peserta didik warga negara Indonesia.

Ketua Utama Alkhairaat Adalah Amanah, Ustad Sofyan Lahilote Kenang Pesan Guru Tua

Sekolah penerima juga diwajibkan memiliki rombongan belajar lengkap dengan jumlah peserta didik sesuai ketentuan. Selain itu, satuan pendidikan yang menerima manfaat redistribusi guru ASN harus mampu memenuhi kebutuhan guru secara mandiri paling lambat dalam waktu delapan tahun.

“Apabila guru ASN yang ditugaskan tidak memenuhi target kinerja, maka dapat direkomendasikan untuk tidak diperpanjang masa redistribusinya,” ujar HS. Ahmad Hadi Rumi.

Mekanisme penghentian penugasan dapat dilakukan apabila masa tugas berakhir atau sekolah sudah mandiri dalam pemenuhan tenaga pengajar. Program redistribusi guru ASN ini diharapkan mampu meningkatkan mutu pendidikan di sekolah-sekolah di bawah naungan Alkhairaat secara berkelanjutan.